Diketahui, Ibra beraksi seorang diri dengan masuk ke dalam kantor operasional SPBU, setelah merusak kunci pintu.
Perantau asal Sumatera Barat ini lantas mengambil uang Rp 70 juta yang tersimpan dalam brankas.
Menurut Bery, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membeli Kawasaki Ninja.
"Uang hasil kejahatan dibelikan sepeda motor Ninja. Selain itu, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi lainnya," ungkap Bery.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum.
Bery menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Baca Juga: CCTV SPBU Rekam Dua Tuyul Naik Satria F150, Laci Berisi Duit Rp 9,7 Juta Ludes