Sudah Heboh Duluan, Telat Bayar Pajak Tak Bisa Beli BBM Subsidi, Ini Faktanya

Ferdian - Senin, 26 Februari 2024 | 21:00 WIB

Antrean bbm subsidi didominasi motor. (Ferdian - )

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi untuk kepentingan pembangunan di daerah masing-masing.

Oleh karenanya, kebijakan yang bertujuan mengatur ketaatan wajib pajak berada di tangan pemerintah daerah (pemda).

Hal tersebut disampaikan pula oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi.

"Terkait kebijakan tersebut leading sector-nya bukan Pertamina Patra Niaga, jika ada wacana tersebut kami siap berkolaborasi," jelas Ahad, saat dikonfirmasi terpisah, Senin.

Pihaknya sempat mengusulkan pemerintah daerah di Bali agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mengonsumsi BBM subsidi pada November 2023 lalu.

Namun demikian, usulan tersebut tidak benar-benar ada atau nyata karena hanya berupa diskusi publik.

"Usulan bukan dalam bentuk konkret melainkan diskusi bebas di ruang publik. Sejauh ini belum ada informasi dan diskusi lanjutan (dari Pemda Bali)," ucap Ahad.

Dia melanjutkan, usulan serupa juga belum akan dilaksanakan di kawasan Jawa Timur maupun Nusa Tenggara.

"Sampai saat ini belum," tuturnya.

Baca Juga: Rumor Pertalite Dihapus Pada 2024 Dibantah, Pertamina Malah Mau Rilis BBM Baru