Sementara itu, untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna jalan, PT JTT telah menambah kapasitas lajur Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 50 s.d KM 67 jalur A atau arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 jalur B atau arah Jakarta.
"PT JTT telah memaksimalkan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km," kata Ria.
Adapun lokasi peningkatan kapasitas ini dipilih untuk mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek, akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.
Berikut rincian tarif tol Japek dan MBZ terbaru:
Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur
Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 ribu
Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu
Jakarta IC- Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat
Golongan I naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
Golongan IV naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu
Golongan V naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu
Jakarta IC- Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat
Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
Golongan IV naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500
Golongan V naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500
Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek
Golongan I naik dari Rp20 ribu menjadi Rp27 ribu
Golongan II naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500
Golongan III naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500
Golongan IV naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu
Golongan V naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu
Baca Juga: Nominal Kenaikan Tarif Tol Serpong-Cinere, Golongan I Sudah Mesti Bayar Segini