Pelaku tidak menerimanya dan langsung melakukan penganiayaan.
Sopir kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan.
Sopir yang merasa korban sudah tak berdaya langsung membawa Serka TW ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan.
Saat dicek oleh pihak medis korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
“Pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Baca Juga: Gampang Dikenali, Ini 8 Kode Pelat Nomor Dewa ZZ Terbaru Tiap Instansi