Otomotifnet.com - Anggota Polisi inisial A berpangkat Aipda "ditilang" warga karena membawa mobil tanpa surat-surat.
Anggota Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara itu ditengarai menjadi penadah mobil colongan.
Termasuk Toyota Fortuner nopol BK 1891 ADC yang dinaikinya ketika dihentikan paksa beberapa orang.
Fortuner seharga Rp 150 juta itu diduga kuat juga hasil curian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard Malau mengatakan, Aipda A memang membeli mobil dari seseorang seharga Rp 150 juta.
Namun belakangan, mobil itu diduga hasil pencurian.
"Mobil ini digadaikan oleh si X kepada anggota saya. Ternyata si X menggelapkan mobil, yang di dalam video mengambil mobil kepada anggota saya," kata Bernard, (26/2/24) dilansir dari Tribun-Medan.com.
"Anggota saya membayar Rp 150 juta," sambung Bernard.
Ia menjelaskan, Aiptu A sedang dimintai keterangan oleh Propam Polres Labuhanbatu.
Pihaknya juga tengah mengusut dugaan penggelapan mobil yang dilakukan dan digadaikan kepada anggotanya.
"Sudah diperiksa oleh Propam kami," katanya.
Baca Juga: Komplotan Penadah Mobil Bodong Asal Pati Terborgol, Cara Main Rapi dan Solid