Berbekal informasi dan keterangan saksi yang melihat Alphard tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di dua tempat berbeda di wilayah Cianjur, (25/2/24) malam.
"Kita sangkakan Pasal 187 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujar Tono.
Untuk diketahui, mobil yang menjadi sasaran teror ketiga pelaku, mengangkut salinan formulir C1 atau hasil perolehan suara calon.
Pembakaran dilakukan karena S sakit hati tidak diajak oleh korban menjadi tim sukses.
Satu mobil Toyota Raize hangus terbakar dan satu mobil Lexus berwarna hitam nopol B 1111 FIN terbakar di bumper depan.
Baca Juga: Bacaleg Kena Teror Misterius, Kaca Toyota Calya Ditembus Botol Isi Bensin dan Bersumbu