Otomotifnet.com - Kode pelat nomor khusus telah diganti dari RF, QH dan lain-lain menjadi ZZ.
Aturannya diperketat dan si pemakai bukanlah segalanya.
Mereka tetap takluk sama secarik kertas yang dipegang Polisi Rompi Hijau alias Polantas.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian kode pelat nomor khusus tersebut sudah berlaku sejak November 2023.
Yusri menambahkan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipakai di mobil dinas, bukan kendaraan pribadi.
Artinya, menurut Yusri, jika pelat-pelat khusus ini dipakai mobil-mobil terlampau mewah bisa dipastikan palsu.
Karena mobil dinas para pejabat TNI, Polri dan kementerian/lembaga memiliki spesifikasi tidak mewah.
Untuk pelat nomor khusus kendaraan dinas kementerian/lembaga, hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon I dan II.
Yusi mengungkapkan, mobil dinas berpelat khusus ZZ tersebut akan tetap ditilang jika melanggar aturan lalu lintas.