Otomotifnet.com - Apes, 6 diduga joki balap liar nampaknya harus berlebaran di sel.
Tak hanya melakukan pemeriksaan ke 6 pelaku, Satlantas Polres Bangkalan juga mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengungkapkan, gelaran razia sekaligus pembubaran balap liar itu secara kebetulan bersamaan dengan hari pertama gelaran Operasi Keselamatan.
Terhitung mulai 4-17 Maret 2024 sekaligus dalam rangka mau masuk Bulan Puasa.
“Jadi kami melaksanakan razia, mengamankan di lokasi itu ada delapan unit kendaraan roda dua dan enam orang yang diduga sebagai joki,” ungkap Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada didampingi Kanit Laka Lantas Polres Bangkalan, Ipda Jauhari.
Pantauan Tribun Madura di halaman Satlantas Polres Bangkalan, delapan motor yang dijadikan barang bukti dari balap liar terparkir di halaman kantor satlantas setempat.
Dua unit motor di antaranya telah dimodifikasi menyisakan rangka sebagai kendaraan balap liar.
“Tapi nanti orang-orang ini terbukti atau tidak, masih dalam proses, jika terbukti bisa kami pidana sesuai dengan yang pernah kami lakukan sebelumnya. Atau ada kebijakan lain dari pimpinan,” tegas Grandika.
Seperti diketahui sebelumnya, dua orang terbukti sebagai joki motor dijerat dengan Pasal Pasal 311 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keduanya terancam kurungan pidana selama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
Kedua tersangka joki motor balap liar berinisial KU (23), warga Desa Telok, Kecamatan Galis dan AIS (23), warga Desa/Kecamatan Sepulu.