Gran Max Blind Van Ambyar Sebelah, Pintu Geser Tak Terselamatkan Diseret Besi Bersejarah

Irsyaad W - Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB

Daihatsu Gran Max ditabrak kereta api wisata di Ambarawa, kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Daihatsu Gran Max Blind Van alami kecelakaan hingga ambyar sebelah.

Pintu geser sisi kiri sampai depan tak terselamatkan setelah diseret besi bersejarah.

Besi bersejarah yang dimaksud berupa lokomotif tua kereta api wisata.

Sementara lokasi tabrakan di rel jalan baru Kupangsari, Kupang, Ambarawa, kabupaten Semarang, Jawa Tengah, (10/3/24).

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Arpan mengatakan, kecelakaan terjadi ketika Gran Max melaju di pelintasan sebidang tanpa palang pintu yang biasanya dilewati kereta wisata.

"Karena jarak terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, terjadilah kecelakaan lalu lintas," kata Arpan menukil Kompas.com, (11/3/24).

Akibat kecelakaan tersebut, Gran Max terseret 100 meter sebelum akhirnya kereta api wisata berhenti.

Diketahui, aturan berkendara melintasi perlintasan kereta api sudah diatur dalam pasal 114 Undang-undang Nomor 12 ATahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut tertulis, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;