Otomotifnet.com - Awas, jangan salah kaprah terkait rambu 'Dilarang Parkir' dan ini harus tahu.
Banyak yang mengira bakal 100 persen dilarang berhenti di bawah rambu tersebut.
Tapi kalau dipahami betulan, ternyata masih boleh.
Penjelasannya, mesti paham dulu wujud dari rambu-rambu tersebut.
Rambu dilarang parkir bentuknya lingkaran warna putih dengan outline warna merah, serta huruf P besar berwarna hitam di tengahnya.
Huruf P di tengah lingkaran ini, juga dicoret dengan garis menyilang yang berwarna merah.
Sedangkan untuk rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Sampai sini, sudah memahami perbedaan dari kedua rambu tersebut?
Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".