Beginilah Cara Aman Beli Mobil Bekas Over Kredit, No.1 Penting Banget

ARSN - Jumat, 15 Maret 2024 | 22:00 WIB

Inilah cara aman beli mobil bekas over kredit (foto ilustrasi) (ARSN - )

4. Transparansi atas pembiayaan sebelumnya

Saat kamu berniat melakukan take over kredit mobil, sebaiknya menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama.

Termasuk jumlah DP dan pembiayaan lainnya.

Dengan begitu terdapat transparansi yang dapat mendukung kelancaran transaksi.

Hal ini bertujuan menghindarkan diri dari kerugian finansial akibat harga penawaran yang terlalu tinggi.

5. Pahami aturan over kredit

Terkait cara over kredit mobil ini tidak boleh asal-asalan, pasalnya kalau tak sesuai ketentuan bisa dikenai hukuman penjara.

Over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.

Ancaman yang akan menjerat paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

Nah itulah dia cara aman beli mobil bekas over kredit dilansir dari Otoseken.id.

Baca Juga: Ancam Isi Dompet, Segini Biaya Perbaikan Mobil Bekas Berkondisi Capek