Harus Tahu, Dokumen Ini Wajib Ada Saat Beli Mobil Bekas Perusahaan

ARSN - Rabu, 20 Maret 2024 | 21:30 WIB

Beli mobil bekas perusahaan atau eks PT harus ada hal ini ya (foto ilustrasi) (ARSN - )

Otomotifnet.com - Kepincut ingin meminang mobil bekas perusahaan atau eks PT?

Ya, beli mobil bekas perusahaan jadi salah satu solusi untuk mendapatkan mobil bekas dengan harga dibawah pasaran.

Selain periksa kondisi fisik kendaraan, kalian juga diharuskan teliti mengenai dokumen kendaraan tersebut.

Jika membeli mobil bekas atas nama perorangan atau bekas perorangan harus ada yakni BPKB dan STNK, atau faktur.

Nah, beli mobil bekas perusahaan atau eks PT harus ada dokumen tambahan yang wajib ada.

"Kalau beli mobil bekas perusahaan tips-nya harus teliti dokumennya, harus ada surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," buka Jimmy dikutip dari Otoseken pada tanggal 04/03/24.

Jimmy ini adalah head of sales Power Auto di BSD, Tangerang Selatan.

"Bika pemilik baru ingin balik nama ke nama pribadi, dokumen surat pelepasan ini yang nantinya akan berguna," lanjut Jimmy.

Menurut Jimmy, membeli mobil bekas PT memiliki kelebihan dan kekurangannya.

"Beli mobil bekas PT kelebihannya harga lebih murah, pajak tahunannya lebih murah dan tidak kena pajak progresif," katanya.

Abdul Aziz Masindo/otoseken.id
Ilustrasi Nissan Evalia bekas perusahaan

Kelebihan yang terakhir, mobil bekas perusahaan mempunyai jadwal perbaikan dan perawatan yang rutin.

"Mobil bekas PT rata-rata memiliki jadwal maintenance yang rutin, jadi perawatannya bagus, dan juga mobil bekas PT enggak semuanya capek, karena ada juga mobil bekas dinas bos," katanya.

Sedangkan kekurangannya, Mobil bekas Perusahaan karena sebagai kendaraan operasional.

Tentu saja memiliki jam terbang yang banyak, jarak tempuh atau odometernya biasanya di atas rata-rata.

Itulah dokumen yang wajib ada saat beli mobil bekas perusahaan dilansir dari Otoseken.id.

Baca Juga: Waspada 2 Penyakit Khas Mitsubishi Xpander Bekas, Harga Murah Patut Dicurigai