Otomotifnet.com - Masih banyak pengemudi salah kaprah soal penggunaan lampu hazard.
Yakni dinyalakan saat kondisi hujan deras, baik di jalan tol maupun arteri.
Lantas, apakah menyalakan lampu hazard saat hujan bisa ditilang Polisi?
Pak Polisi, dalam hal ini Panit Timsus Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto memberi penjelasan.
Ia mengatakan, menyalakan lampu hazard saat hujan tidak disarankan.
Juza menjelaskan, lampu hazard merupakan lampu isyarat ketika kendaraan mengalami keadaan darurat di jalan.
Contohnya, kendaraan yang sedang berhenti di bahu jalan karena ada alasan atau sebab tertentu.
Dalam kondisi ini, maka lampu hazard dinyalakan.
"Jadi memang penggunaannya (lampu hazard) bukan buat pas lagi hujan, cuman karena kebiasaan orang kita supaya terlihat ada isyarat, isyaratnya ini salah mengartikan," kata Juza di Jakarta Timur, (22/3/24) menukil GridOto.com.
Untuk itu lampu hazard itu hanya bisa digunakan pada saat berhenti dalam keadaan darurat bukan pada posisi sedang melaju.
Selain itu, lanjut dia, menyalakan lampu hazard saat situasi hujan justru akan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.
"Bisa saja terjadi kecelakaan, karena penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai ketentuannya, misal lampu hazard menyala saat kendaraan berjalan begitu akan belok ke kiri/kekanan otomatis lampu sein tidak berfungsi," pesannya.
Namun saat ini pihaknya belum pernah melakukan penindakan tilang terhadap pengemudi yang menggunakan lampu hazard saat hujan deras.
"Selama ini untuk sanksi masih bersifat teguran saja," bebernya.
Ia menjelaskan, tombol lampu hazard pada mobil berbentuk seperti segitiga pengaman yang berwarna merah.
"Fungsinya memberi isyarat darurat, bukan lampu untuk hati-hati. Kadang-kadang salah kaprah seperti itu, tapi ya tidak sepenuhnya salah, mungkin karena ketidaktahuan," tutupnya.
Baca Juga: Dilarang Saat Objek Bergerak, Bagaimana Kalau Menyalakan Hazard Mobil Saat Mundur?