Wajib Tahu, Ini Syarat Pemadam Api Yang Aman Dibawa di Mobil

Ferdian - Selasa, 26 Maret 2024 | 19:30 WIB

Ilustrasi mobil terbakar (Ferdian - )

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022 lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.  

“Hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad Wildan.

Untuk itu dipandang perlu sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh.

“Agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari,” tutupnya.

Baca Juga: Kenapa Mobil Listrik Butuh Pemadam Api Khusus? Ternyata Ini Jawabannya