Otomotifnet.com - Ganjil genap diterapkan di jalan tol saat arus mudik dan balik lebaran 2024.
Kepolisian menegaskan aturan ini akan mengikat dan memiliki sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
Termasuk jika terlanjur melanggar, tindakan berikut yang mestinya langsung dilakukan.
Khusus untuk skema ganjil genap, polisi meminta pemudik untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan.
Jika ada pelanggar yang kebablasan akibat lupa, tidak diperbolehkan putar balik.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemudik dengan pelat tidak sesuai yang terlanjur kebablasan saat ada ganjil genap dianggap sudah melanggar aturan.
Nantinya pengemudi dikenakan sanksi tilang.
"Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalu sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ucapnya di Jakarta, (3/4/24) menukil Kompas.
Terkait sanksi, Aan menjelaskan jika pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang selepas tanggal 16 April, sesuai dengan data pantauan ETLE.
"Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK," kata dia.
Sebagai informasi, skema ganjil genap selama arus mudik akan diberlakukan efektif mulai pukul 14:00 WIB, (5/4/24) dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jalan Tol Mudik Lebaran 2024