Otomotifnet.com - Salah satu rekayasa lalu lintas selama mudik lebaran 2024 yakni ganjil genap.
Tujuannya mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Namun tidak semua mobil tunduk terhadap aturan ganjil genap ini.
Ada 10 jenis mobil yang bebas dari ganjil genap mudik lebaran 2024. Dan poin nomor 7 kendaraannya bisa kita miliki semua.
Skema ganjil genap itu akan berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024 dan arus balik pada 12 April 2024.
Untuk arus mudik akan dimulai dari Km 0 tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 tol Semarang-Batang.
Sementara untuk arus balik akan diberlakukan sebaliknya, yakni dari Km 414 tol Semarang-Batang sampai KM 0 tol Dalam Kota Jakarta.
Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang.
Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
5. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
10. Kendaraan angkutan barang yang membawa logistik.
Baca Juga: Perlu Tahu, Mudik Lewat Tol Ini Bisa Nguras Isi Dompet Lebih Dari Biasanya
Editor | : | Iday |
KOMENTAR