Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Tanggalnya, Ganjil Genap dan Denda Rp 500 Ribu Akan Ditiadakan

Irsyaad W - Sabtu, 9 Maret 2024 | 13:30 WIB
Wanita pengemudi Toyota Rush ketahuan pakai pelat nomor palsu untuk hindari ganjil genap
IG/tmcpoldametro
Wanita pengemudi Toyota Rush ketahuan pakai pelat nomor palsu untuk hindari ganjil genap

Otomotifnet.com - Minggu depan, jumlah hari kerja aturan pengintai angka belakang pelat nomor mobil dipotong.

Khususnya yang berlaku di jalanan DKI Jakarta.

Artinya, warga terbebas dari tilang Rp 500 ribu dan bisa melenggang ke mana saja tanpa memikirkan angka pelat nomor

Informasi ini seperti disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, @dishubdkijakarta, (8/3/24).

"Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis posting tersebut.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," lanjut keterangan foto.

Ketentuan peniadaan ganjil genap tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu juga berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Rambu-rambu aturan ganjil genap di Jakarta
@TMCPoldaMetro
Rambu-rambu aturan ganjil genap di Jakarta

Sebagai info, ganjil genap di Ibu Kota biasanya diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 jalan utama dalam kota, dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dikenakan tilang berupa sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Cepu Angka Pelat Nomor Diliburkan Saat Hajatan Besar Negara, Silakan Melenggang Bebas

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa