Otomotifnet.com - Polisi berhasil menindak oknum yang kedapatan memakai pelat nomor khusus alias dewa abal-abal di Jakarta.
Padahal pelat nomor khusus kendaraan-kendaraan dinas lintas instansi seperti TNI, Polri, dan juga aparatur negara lainnya baru diresmikan pada Desember 2023 lalu.
"Polda Metro Jaya melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat rahasia palsu,” tulis akun resmi NTMCPoldametro (28/1/2024).
Atas kondisi ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang berkepentingan tidak perlu memalsukan pelat nomor karena tidak ada manfaatnya.
Kendaraan terkait, akan tetap ditindak apabila melakukan pelanggaran lalu lintas termasuk ganjil genap (gage).
"Diharapkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/plat rahasia palsu. Saat ini TNKB pelat rahasia tidak kebal gage," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, hanya ada 17 mobil yang dikecualikan.
Rinciannya ialah sebagai berikut;
1. Ambulance
2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR