Otomotifnet.com - Mulai sistem one way, contra flow, dan ganjil genap akan diterapkan di beberapa titik saat mudik Lebaran.
Rekayasa seperti one way dan contra flow akan dilaksanakan di bawah pengawasan dengan mengikuti SOP yang sudah ditetapkan.
Namun berbeda untuk ganjil genap, pengawasannya cenderung dilakukan oleh bagian IT dengan mengandalkan electronic traffic law enforcement alias kamera ETLE, dan dilakukan secara otomatis.
Artinya, pemudik yang gagal mengantisipasi aturan dan salah menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas dianggap sudah melakukan pelanggaran.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemudik yang melanggar aturan tidak diperkenankan melakukan putar balik dan diminta tetap melanjutkan perjalanan.
“Kita (Polisi) tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ucapnya di Jakarta dikutip dari Kompas.com (3/4/2024).
Adapun terkait sanksinya, Aan menjelaskan jika nominalnya serupa dengan denda ganjil genap di Jakarta, yakni maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
“Dendanya sesuai dengan pasal 287 UU nomor 22, maksimal Rp 500.000,” ucap Aan.
Untuk mekanisme pemberian sanksi, pemudik yang sudah dipastikan melanggar akan dikirimi surat tilang setelah tanggal 16 April 2024, sesuai dengan alamat STNK hasil tangkapan kamera ETLE.
Baca Juga: RMA Indonesia Siagakan Bengkel Kawal Pemudik Ford, Ada di 7 Titik Ini