Otomotifnet.com - Penggunaan klakson telolet yang dilarang oleh pemerintah bukan tanpa alasan.
Salah satu alasannya karena bisa jadi sumber bahaya.
Larangan tersebut supaya klakson telolet ini tidak melemahkan sistem rem pada bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Menurut Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen, sistem pembagian angin untuk pengereman bus akan terganggu apabila memakai klakson "telolet".
"Karena tenaga (angin) yang ada di dalam bus akan berkurang (pakai klakson telolet), sehingga pengereman tidak maksimal," kata Revi dikutip dari Kompas.com (7/4/2024).
Maka dari itu, saat melakukan ramp check, petugas Terminal Kalideres memastikan klakson "telolet" tidak terpasang pada bus.
Selain itu, ia tak ingin fenomena klakson "telolet" menimbulkan korban, khususnya anak-anak.
Diwawancarai terpisah, salah satu sopir bus AKAP di Terminal Kalideres bernama Cecep membenarkan peraturan tak boleh ada klakson "telolet" di setiap bus.
Bahkan, menurutnya, klakson "telolet" pada bus yang ia bawa juga sudah tidak dipasang.
"Saat pengecekan kemarin sudah dicopot semua bus yang pakai "telolet"," tutur Cecep.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak mengalami kecelakaan saat berusaha melompat untuk mendapatkan perhatian sopir agar menyalakan klakson ikonik tersebut.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Merak, tepatnya di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon (17/3/2024).
Bocah berinisial R (5) warga lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, meninggal di tempat meski sempat dilarikan ke rumah sakit (RS).
Baca Juga: Inilah Alasan Pintu Darurat Bus Wajib Ada di Sisi Kanan Belakang Bodi