Otomotifnet.com - Korlantas Polri mengklaim pelat nomor khusus terbaru enggak mungkin bisa dipalsukan.
Sebab Korlantas berencana mengawal pelat khusus itu dengan teknologi mutakhir.
Yakni menanamkan sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang.
Pihak kepolisian diketahui juga telah memasang teknologi RFID pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang dilakukan oknum untuk memperoleh berbagai keuntungan.
"Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak," terangnya, (18/4/24) disitat dari Kompas.com.
"Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan," kata Yusri.
Sebelumnya, Yusri menegaskan bahwa RFID ini menjadi single identification karena hanya bisa dipasang pada satu kendaraan saja.
Hal ini untuk meminimalisasi duplikasi pelat nomor.
"Jadi satu nomor satu RFID. Yang banyak terjadi kemarin nomor khusus 1, diduplikasi jadi 10. Jadinya di rumah 1 nomor, dia bikin sampai ke pembantu-pembantunya pakai nomor (khusus) yang sama. Besok sudah ngga bisa, karena ada RFID, jadi cuma 1 aja untuk 1 nomor," kata Yusri.
Yusri melanjutkan, dengan adanya pelat RFID ini, pelat nomor khusus bakal sulit untuk dipalsukan orang sipil.
Bila masih melanggar, bakal ada konsekuensi pencabutan pelat nomor.
"Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca maka itu indikasi palsu. Dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya," kata Yusri.
Baca Juga: Pemakai Pelat Nomor ZZ Bukan Segalanya, Tetap Takluk Sama Secarik Kertas Polisi Rompi Hijau