Otomotifnet.com - Jika ketemu dengan mobil memakai lampu rem putih yang menyilaukan mata atau pasang strobo jangan diam saja.
Segera lakukan tindakan berikut ini seperti disarankan Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri.
Ia mengatakan, pengemudi yang kesal dengan pemakai strobo dan lampu rem putih dapat melapor ke polisi.
Artinya, penindakan bisa dilakukan jika ada laporan dari pengguna jalan lain.
"Bisa dilaporkankan ke NTMC, kalau rekan-rekan punya IG (Instagram) atau Facebook, bisa dilaporkan japri (Jaringan pribadi) nanti kita akan tindak lanjuti pada saat evaluasi," ujar Ronald di Bekasi, Jawa Barat, (28/4/24) melansir Kompas.com.
Ronald mengatakan, caranya cukup mudah yaitu foto mobil dan pelat nomornya kemudian kirim ke NTMC.
Jangan lupa untuk menyertakan keterangan baik itu waktu dan tempat kejadian.
Ronald mengimbau pengguna jalan sekarang harus lebih cerdas, jangan lagi ada kontak fisik karena akan merugikan kedua belah pihak.
"Jadi nanti difoto, direkam, bisa dikirim ke kita nanti kita tindak lanjuti. Foto pelatnya. Kemudian yang terakhir jangan berkelahi, dokumentasi saja, jadi sekarang tidak usah (adu otot), difoto kirim ke kami," ujarnya.
Untuk dipahami, strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.
Mobil pribadi atau milik warga sipil dilarang pakai strobo.
Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5.
Adapun aturan soal lampu mobil diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
Baca Juga: Sopir Isuzu Panther Ini Terancam Denda Rp 12 Juta, Perkara Lampu Rem Tambahan