Dalam konferensi pers ini, MKD turut menunjukkan foto tiga mobil tersebut yang diketahui menggunakan pelat dinas DPR palsu.
Atas temuan ini, menurut Dek Gam, DPR harus menertibkan kembali tentang pelat nomor dinas anggota Dewan.
Di lain sisi, Dek Gam menyebut bahwa DPR tidak ingin dihakimi oleh masyarakat karena kejadian yang dilakukan oknum-oknum pengguna pelat palsu tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban, terhadap siapa pun yang membantu memalsukan mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Lebih jauh, dia membeberkan ancaman pidana bagi siapa pun yang menggunakan pelat palsu anggota DPR yaitu pidana 6 tahun penjara.
Ancaman itu tertuang dalam Pasal 263 KUHP.
"Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut," ungkap Dek Gam.
Baca Juga: Teka-teki Pelat Nomor DPR di Alphard Brigadir Ridhal, Berubah Saat Olah TKP?