Otomotifnet.com - Viral baru-baru ini penampakan Mitsubishi Pajero Sport melaju di jalan tol dengan aksesori bak mobil perang di kap mesinnya.
Tak hanya itu, mobil tersebut juga memakai lampu strobo yang bukan peruntukannya.
Usai viral, polisi langsung menelusuri mobil dengan pelat nomor A 1486 BB tersebut.
Diketahui, pemilik kendaraan tersebut adalah CB (40) yang merupakan warga Cilegon, Banten.
Awalnya Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi mengatakan pihak kepolisian mendatangi seseorang yang merupakan pemilik awal nomor polisi tersebut.
Ternyata mobil sudah dijual oleh pemilik awal kepada CD pada 2021-2022 lalu.
"Jadi, kalau di data nopol itu milik orang Ciomas. Kami datangin alamatnya itu, begitu didatangin sudah dijual mobilnya tahun 2021-2022. Nah sudah dijual, kami tanya jualnya kemana. Dijual ke orang, Cilegon," katanya kepada wartawan dikutip dari Tribunnews (17/5/2024).
Setelah dilakukan pencarian, pihak kepolisian akhirnya menemukan pengemudi tersebut di kawasan Anyer, Banten.
"Pemiliknya kita tindak. Kami kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan ya. Gitu kita tilang."
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tambahnya.
Usut punya usut, alasan CD memasang aksesoris tersebut untuk menarik perhatian.
"Karena itu dipakai buat menarik. Dia punya kegiatan alternatif apa ya kaya pengobatan alternatif gitu kali ya. Untuk menarik orang simpati orang gitu aja," kata Leganek.
"Jadi buat nyari sensasi. Tapi sudah kita arahkan biar dicopot saja. Takutnya menggangu (sekitar) sebenarnya tidak menggangu (berkendara) karena ada di sebelah kiri, bukan di pengemudi. Tapi kita sarankan buat dicopot," tandasnya.
Baca Juga: Pajero Sport Dipukul Orang Kebal Hukum, Warga Sempat Tangkap Lalu Dilepas