Perlu Tahu, Nekat Pakai Pelat Dinas DPR Palsu Bakal Dipenjara Selama Ini

Ferdian - Minggu, 2 Juni 2024 | 12:00 WIB

Penampakan beberapa mobil mewah yang disita polisi dalam kasus penggunaan pelat dinas DPR palsu, Jumat (31/5/2024). (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada delapan unit mobil mewah yang disita polisi karena nekat memakai pelat dinas DPR abal-abal alias palsu.

Mobil-mobil tersebut terparkir di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/5/2024).

Terlihat, ada Tesla model 3 berwarna putih, Mercedes-Benz G Class dan Lexus RX warna hitam.

"Jadi pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pelat nomor DPR ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam di Jakarta pada Mei lalu.

Fenomena penggunaan pelat nomor palsu akhir-akhir ini memang sedang marak.

Baik pelat nomer dinas Polri, TNI dan terakhir yang cukup ramai dibahas adalah pelat nomor pelat dinas DPR.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, apapun alasannya penggunaan pelat nomor palsu berupa pelat dinas anggota DPR merupakan pelanggaran hukum.

“Penggunaan pelat dinas DPR dan memalsukan identitas (KTA, ID) merupakan tindak pidana pemalsuan sebagai mana diatur dalam pasal 263 KUHP, diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” tambah Budiyanto disitat dari Kompas.com (1/6/2024).

Ia juga mengatakan, pengusutan harus komprehensif bukan hanya berkaitan dengan pelat nomor dinas palsu.

Tapi harus diusut juga mengenai kewajiban membayar pajak.