Bisa Diterapkan, Pebisnis Mobil Rental Ini Beri Cara Atasi Penggelapan Unit

Ferdian - Rabu, 12 Juni 2024 | 22:20 WIB

Sembodo Rent Car menyewakan mobil pengantin (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bisa ditiru pebisnis lainnya, begini cara atau prosedur supaya bisnis rental terbebas dari penggelapan mobil.

Seperti yang disampaikan oleh PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car).

Ada beberapa prosedur bagi konsumen yang akan menyewa mobil di perusahaannya.

Hal ini disebut untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan penggelapan mobil rental, seperti kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, pemilik rental berinisial BH (52) yang hendak mengambil mobilnya yang digelapkan oleh penyewa malah justru dikira maling dan dikeroyok hingga tewas.

Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional Sembodo Rent Car menyampaikan, tiap perusahaan rental biasanya punya Standard Operating Procedure (SOP) masing-masing untuk mencegah penggelapan mobil yang disewakan.

"Untuk di perusahaan kami, calon penyewa baik itu perorangan atau perusahaan diminta untuk melengkapi dokumen legal atau data diri yang diperlukan," ujar Bowo (10/6/2024).

Kemudian ketika dokumen dinyatakan sesuai, proses dilanjutkan untuk survei tempat tinggal atau kantor.

Dokumen dan hasil survei yang ada lalu akan dianalisa lebih lanjut.

"Dari proses tersebut, kami menilai cukup bisa mengurangi potensi kejadian serupa," paparnya dikutip dari Gridoto.

Di samping itu, penyematan Global Positioning System (GPS) pada tiap unit mobil yang disewakan juga tidak boleh ketinggalan.

"Betul, untuk GPS memang menjadi peranti yang harus ada di armada, terutama bagi pelaku rental yang fokus penjualannya ke penyewa perorangan," terang Bowo.

Jadi semisal mobil dibawa kabur oleh penyewa, pemilik rental dapat melacak lokasi mobil dengan mudah.

Namun demikian, dari kasus yang terjadi di Pati yang mana pemilik mobil justru dikira malling, bisa diambil pelajaran agar para pemilik rental mobil ke depannya tidak mengalami hal serupa.

"Untuk menyelesaikan kasus seperti itu sebaiknya melibatkan pihak penegak hukum dan juga mengambil tindakan sesuai dengan SOP-nya," pungkasnya.

Baca Juga: Tragedi Sukolilo Pati Gempar, Ini Maksud Wilayah Kode Merah di Perusahaan Leasing