Otomotifnet.com - Anda wajib tahu cara pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan syarat BPJS. Lalu, bagaimana jika belum mempunyai BPJS Kesehatan?
Per 1 Juli 2024 lalu, Koorlantas Polri mewajibkan masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan jika mengurus SIM.
Artinya, pemohon SIM harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Khususnya untuk pemohon di 7 wilayah Provinsi yang telah diberlakukan.
Yakni, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bagi yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu harus memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan resminya (15/8/2024) lalu.
Bila Anda belum punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Sedangkan jika sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.
Adapun kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Bakal Kapok, Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM
Pada Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuannya adalah sebagai jaminan sosial jika terjadi kecelakaan pada pengguna jalan. Terlebih jika itu kecelakaan tunggal, karena tidak dijamin oleh Jasa Raharja.
Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya. Tarifnya adalah :
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu