Ingetin Aja, Hari Ini Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Sudah Naik, Ini Rinciannya

Panji Maulana - Minggu, 22 September 2024 | 07:00 WIB

Ilustrasi. Jalan Tol Cawang. (Panji Maulana - )

Otomotifnet.com - Mulai hari ini, 22 September 2024, tarif jalan tol Dalam Kota Jakarta sudah mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Kenaikan tarif tol Dalam Kota Jakarta kali ini meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Atau, jalan Tol Dalam Kota Jakarta memiliki panjang sekitar 45 km yang dibagi menjadi 3 ruas, yaitu:

1. Ruas Cawang-Tomang-Pluit
2. Ruas Jalan Tol Pelabuhan yang dimulai dari Pluit hingga Tanjung Priok
3. Ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang dimulai dari Cawang hingga Tanjung Priok

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati yang mengkoordinasikan Jalan Tol Cawang – Tomang - Pluit di Jakarta, mengatakan penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 unit mobile reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF),"

Lalu, "Peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2024).

Selain itu, Widiyatmiko menambahkan dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 1 Unit, DMS Mobile 3 Unit, DMS Gerbang Tol 16 Unit dan DMS Lajur sebanyak 5 Unit, pemasangan 1 speed camera dan 262 CCTV, dan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan operasional sebanyak 22 armada.

Lantas, berapa penyesuaian tarif tol Dalam Kota Jakarta saat ini?

Untuk kendaraan pribadi, truk kecil dan bus yang masuk dalam Golongan I saat ini dikenakan tarif Rp 11.000.

Untuk lebih lengkapnya, baca rincian di bawah ini.

Rincian tarif tol Dalam Kota Jakarta yang akan diberlakukan untuk ruas jalan tol dalam kota Jakarta per 22 September 2024:

Kendaraan Golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
Kendaraan Golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
Kendaraan Golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
Kendaraan Golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
Kendaraan Golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000