10 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Akhir Tahun, Gini Cara Daftarnya

Konten Grid - Senin, 8 Desember 2025 | 15:47 WIB

program pemutihan pajak 2025 (Konten Grid - )

Otomotifnet.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2025 sudah dibuka sejak Agustus 2025 lalu oleh beberapa pemerintah provinsi di Indonesia. 

Pemutihan pajak merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah bertujuan untuk menghapus, meniadakan, atau mengampuni beban pajak berkendaraan yang dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor. 

Selain tujuan tersebut, tujuan lainnya yaitu untuk menertibkan pembayaran pajak agar tidak lewat dari tenggat dan meringankan beban finansial masyarakat. 

Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat terkait program pemutihan pajak 2025 ini, yaitu syarat, lokasi, dan program apa saja yang diberikan. 

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Dalam mengajukan pemutihan pajak kendaraan, terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi. Berikut beberapa syarat pemutihan pajak yang perlu kalian ketahui:

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang namanya sesuai tercantum di STNK asli dan fotokopi
3. BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
4. Surat kuasa (apabila diurus oleh pihak lain)
5. Uang sejumlah pajak pokok kendaraan 2025

Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Hilang? Harus Ada Ini

Cara Mendaftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Nah, untuk mendaftar program pemutihan pajak kendaraan 2025, kalian perlu datang ke kantor samsat terdekat di wilayah kalian.

Berikut ini cara mendaftar program pemutihan pajak kendaraan 2025: 

1. Persiapan Awal

Pada tahap ini kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mengajukan program pemutihan pajak kendaraan, seperti KTP, STNK, BPKB dan lainnya.

Kemudian, jika pengajuannya diwakilkan oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa bermaterai sebagai salah satu syarat mengajukan pemutihan pajak kendaraan.