3 Aturan Wajib Ditaati Pemudik Saat Diberlakukan One Way di Jalan Tol

Konten Grid - Selasa, 3 Maret 2026 | 16:55 WIB

one way di jalan tol

Otomotifnet.com - Menyambut musim mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali memberlakukan sistem one way (satu arah) di sepanjang Tol Trans Jawa guna mengurai kepadatan volume kendaraan.

Rekayasa lalu lintas ini dijadwalkan membentang mulai dari Gerbang Tol Cikampek Utama (KM 70) hingga Tol Semarang-Solo (KM 421).

Meski jalur terasa lebih lega, kondisi jalan tol yang kosong sering kali memicu adrenalin pengemudi untuk menginjak pedal gas lebih dalam.

Namun, jangan salah kaprah!

Berkendara di jalur satu arah tetap memiliki aturan main yang ketat demi keselamatan bersama.

Pahami Etika Lajur

Tahukah Anda bahwa setiap lajur di jalan tol memiliki fungsi dan batas kecepatan yang berbeda?

Agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain, perhatikan pembagian berikut:

Strategi Berkendara Aman

Selain mematuhi batas kecepatan, ada tiga pilar utama yang harus dijaga selama menempuh perjalanan jauh melintasi Trans Jawa:

1. Rumus Jarak Aman (Kunci Menghindari Tabrakan Beruntun)

Kementerian Perhubungan RI menekankan pentingnya menjaga jarak antar kendaraan.

Semakin tinggi kecepatan Anda, semakin besar ruang yang dibutuhkan untuk bereaksi jika terjadi pengereman mendadak.

Berikut panduan tabel jarak amannya:

Kecepatan Kendaraan Jarak Minimal (Darurat) Jarak Aman (Ideal)
30 km/jam 15 meter 30 meter
60 km/jam 40 meter 60 meter
80 km/jam 60 meter 80 meter
100 km/jam 80 meter 100 meter

2. Manajemen Lelah: Tidur Adalah Satu-satunya Obat

Mengemudi secara terus-menerus dapat menurunkan tingkat fokus secara drastis.

Idealnya, pengemudi wajib beristirahat setiap 2 jam sekali, meskipun tubuh belum terasa lelah.

Baca Juga: Resmi! Jadwal One Way Padang-Bukittinggi Selama Mudik Lebaran 2026

Baca Juga: Belum Semua Tahu, Ini Beda One Way dan Contraflow Saat Mudik Lebaran

Baca Juga: Ban Pecah di Tol? Lakukan 3 Langkah Darurat Ini Agar Selamat

Baca Juga: Perhatikan 2 Hal Ini Agar Tidak Terjadi Tabrakan Beruntun di Tol

3. Disiplin Bahu Jalan (Pasal 42 PP No. 15 Tahun 2005)

Bahu jalan sering kali disalahgunakan sebagai jalur menyalip atau tempat beristirahat saat rest area penuh.

Secara hukum, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, seperti:

Dilarang keras menggunakan bahu jalan untuk menyalip, menaikkan/menurunkan penumpang, atau sekadar berfoto.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berisiko tilang, tetapi juga membahayakan nyawa karena bahu jalan adalah area "blank spot" bagi kendaraan yang melaju kencang.

YANG LAINNYA