Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Seputar Asuransi, Jaminan Pihak Ketiga
Masih seputar tabrakan beruntun, bila merujuk pada Polis Standar Asu­ransi Kendaraan Bermotor Indoensia (PSAKBI) pasal 2 tentang Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga ayat (1) yang menerangkan bahwa penanggung memberikan ganti rugi atas
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa