Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Seputar Asuransi, Jaminan Pihak Ketiga

billy - Kamis, 8 Maret 2012 | 10:07 WIB
No caption
No credit
No caption

Masih seputar tabrakan beruntun, bila merujuk pada Polis Standar Asu­ransi Kendaraan Bermotor Indoensia (PSAKBI) pasal 2 tentang Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga ayat (1) yang menerangkan bahwa penanggung memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga.

Namun, menurut Laurentius Iwan Pranoto Marcomm & PR Head Asuransi Astra, bahwa nilai pertanggungannya tentu saja tergantung pada besaran perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (JTJH3) yang diajukan oleh pemegang polis. Misalnya dia mengajukan sepuluh juta, maka jika kerusakan mobil yang secara langsung ditabrak, angkanya melebihi sepuluh juta, kelebihannya dibebankan atas biaya pribadi si pemegang polis.

Namun tentu saja dengan catatan pemilik mobil yang tertabrak secara langsung itu tidak memiliki asuransi. Nah, JTJH3 merupakan perlua­san jaminan asuransi yang bersifat optional. Artinya pemegang polis atau pelanggan diberikan kebebasan untuk mendaftarkan risiko akibat JTJH3 atau tidak. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa