Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

YLKI : Pelarangan Ojek Online Hanyalah Macan Ompong!
Kementerian Perhubungan sempat mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang melarang ojek dan taksi berbasis aplikasi online beroperasi. Hal ini ditanggapi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa