Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

YLKI : Pelarangan Ojek Online Hanyalah Macan Ompong!

toncil - Jumat, 18 Desember 2015 | 15:14 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan sempat mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang melarang ojek dan taksi berbasis aplikasi online beroperasi. Hal ini ditanggapi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

“Secara normatif apa yang dilakukan Kemenhub memang benar adanya, karena memang secara regulasi sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia, dan tidak pula memenuhi standar keselamatan (unsafety). Dalam konteks ini, larangan Kemenhub bisa diapresiasi,” papar Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI.

Masih menurut Tulus, namun demikian, secara sosiologis larangan ini saya khawatir hanya akan menjadi macan ompong belaka. Mengapa? 

1. Larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi. 

2. Dipastikan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Karena faktanya keberadaan ojek justru banyak dibackup oleh oknum aparat, baik polisi, dishub dan juga tentara. Keberadaan ojek justru dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu.

3. Tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeg, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi;

Dengan demikian, Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan unum yang ada pun tidak aman dan selamat juga; seperti kasus Metromini dan lain sebagainya. 

Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan. “YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan agkutan umum. Sebab, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solusi,” ucapnya lagi. Harryt (Otomotifnet.com)

Uji Ojek Berbasis Online RESPON DALAM MENIT

Ojek Online Diperbolehkan Beroperasi

Editor : toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa