Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Mobil Atau Motor Injak Lajur Sepeda, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu, Pergub Sudah Resmi Hari Ini
Pergub lajur sepeda resmi berlaku hari ini, melanggar? Siap-siap didenda Rp 500 ribu menanti bagi pelanggar.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa