Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Atau Motor Injak Lajur Sepeda, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu, Pergub Sudah Resmi Hari Ini

Panji Nugraha - Sabtu, 23 November 2019 | 11:25 WIB
Ilustrasi jalur sepeda
Kompas.com
Ilustrasi jalur sepeda

Otomotifnet.com - Pergub lajur sepeda resmi berlaku hari ini, melanggar? Siap-siap didenda Rp 500 ribu menanti bagi pelanggar.

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan lajur sepeda di DKI Jakarta telah diterbitkan dan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakrta, Anies Baswedan pada Rabu (20/11).

Dan mulai hari ini, Jumat (22/11), Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 tersebut pun mulai diberlakukan.

Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 896/2012 tentang Penetapan Lajur Sepeda di DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

Dalam Pergub tersebut, disebutkan ruas jalan mana saja yang terdapat lajur sepeda.

Berikut daftarnya:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa