Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Lampu Sein Mati Saat Belok, Ada Sanksi Kurungan dan Denda Rp 250 Ribu
Ingat! saat berbelok wajib menghidupkan lampu sein, jika tidak bisa kena sanksi kurungan dan denda Rp 250 ribu,ini aturannya
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa