Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Sein Mati Saat Belok, Ada Sanksi Kurungan dan Denda Rp 250 Ribu

Irsyaad Wijaya - Jumat, 31 Januari 2020 | 10:30 WIB
Lampu sein untuk memberi tahu pengendara lain
otomotifnet.gridoto.com
Lampu sein untuk memberi tahu pengendara lain

Otomotifnet.com - Pengendara motor dan pengemudi mobil wajib menyalakan lampu sein ketika akan berbelok.

Jika ketahuan tak menyalakan lampu sein, bisa dikenai sanksi dan denda Rp 250 ribu!

Aturan ini tertuang dalam pasal 112 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan, lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.

(Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jarak Aman Pakai Lampu Sein Saat Akan Belok )

"Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan".

Sementara pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan:

"Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat".

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok juga akan dikenakan sanksi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa