Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Sein Mati Saat Belok, Ada Sanksi Kurungan dan Denda Rp 250 Ribu

Irsyaad Wijaya - Jumat, 31 Januari 2020 | 10:30 WIB
Lampu sein untuk memberi tahu pengendara lain
otomotifnet.gridoto.com
Lampu sein untuk memberi tahu pengendara lain

Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik motor maupun mobil wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.

Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kendaraan Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Kena Denda Rp 250.000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa