Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik motor maupun mobil wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.
Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kendaraan Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Kena Denda Rp 250.000
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR