Otomotifnet.com - Pengendara motor dan pengemudi mobil wajib menyalakan lampu sein ketika akan berbelok.
Jika ketahuan tak menyalakan lampu sein, bisa dikenai sanksi dan denda Rp 250 ribu!
Aturan ini tertuang dalam pasal 112 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan, lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.
(Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jarak Aman Pakai Lampu Sein Saat Akan Belok )
"Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan".
Sementara pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan:
"Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat".
Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok juga akan dikenakan sanksi.
Denda yang dijatuhkan, yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 294.
Pasal tersebut menjelaskan, pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok.
Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat bisa didenda sebesar Rp 250.000.
(Baca Juga: Mika Lampu Sein Motor Bening, Pengendara Layak Dipenjara)
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"
Sedangkan pada dalam pasal 284 dijelaskan, pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda.
Bagi pengendara yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda dendanya jauh lebih besar.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"
Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik motor maupun mobil wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.
Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kendaraan Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Kena Denda Rp 250.000
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR