Mika Lampu Sein Motor Bening, Pengendara Layak Dipenjara

Ignatius Ferdian - Senin, 17 Desember 2018 | 06:00 WIB

Ilustrasi motor menggunakan mika bening (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Melakukan beberapa ubahan di motor memang jadi hak buat si pemilik.

Namun, bukan berarti hal tersebut jadi mengesampingkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain.

Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan adalah mengganti lampu kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang.

Kenyataannya warna lampu rem belakang diganti, dari warna merah menjadi putih atau transparan (bening).

(Baca Juga : Yuk! Pahami Peraturan Pakai Earphone, Akibatnya Bisa Fatal)

Selain bikin silau dan juga membahayakan pengendara lain.

Merujuk pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279, berbunyi,

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, polisi juga memberi pemahaman bahwa pabrikan telah mengatur lampu sesuai fungsinya.

(Baca Juga : Jangan Iri Liat Motor Polisi Di Jalan Tol, Sudah Sesuai Dengan Peraturan)