Otomotifnet.com - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta ingin kendaraan pribadi termasuk motor bisa dikenakan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Namun ia mengaku keinginan tersebut terkendala di Peraturan Pemerintah (PP) yang mengecualikan kendaraan roda dua ini.
"Kendalanya PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah restricted. Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena," ujar Anies di area Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Diketahui yang dimaksud Anies yakni PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
(BACA JUGA: Libatkan 200-an Unit Kendaraan, Uji Teknis Jalan Berbayar Ditunda)
Di pasal 3 tertulis, objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
"Ini ada Peraturan Pemerintah. Semestinya yang diatur semua kendaraan pribadi, sehingga kita bisa mengelola pergerakan kendaraan bermotor lebih baik," ucap Anies.
Meskipun keinginannya seperti itu, namun Anies mengatakan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pusat.
"Padahal harusnya kalau pendapat pribadi saya, seharusnya kendaraan pribadi kena. Tapi ini kan bukan selera Gubernur, tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya. Harus mengikuti ketentuan yang ada," kata Anies.
Artikel serupa sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Ingin Jalan Berbayar ERP Diterapkan Juga di Motor, Tapi
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR