Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Awas, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta Jika Langgar Tilang Elektronik Karena Ini
Hati-hati bisa terkena denda hingga Rp 24 juta jika melanggar kelebihan muatan. Simak jenis pelanggaran dan besaran dendanya berikut.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa