Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta Jika Langgar Tilang Elektronik Karena Ini

Konten Grid - Kamis, 26 Juni 2025 | 18:47 WIB
Jenis-jenis pelanggaran ETLE dan besaran dendanya
Facebook.com/Riki Reando
Jenis-jenis pelanggaran ETLE dan besaran dendanya

Otomotifnet.com - Ada banyak pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera tilang elektronik.

Mulai dari melanggar marka jalan sampai truk over dimension over load (ODOL).

Besaran denda tilang-nya pun beragam, mulai termurah Rp 250 ribu sampai termahal Rp 24 juta!

Karena tilang elektronik melibatkan penggunaan kamera pemantau, sensor dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.

Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Warna Merah? Waduh, Resikonya Ngga Main-main, Simak

Jenis Pelanggaran dan Jumlah Dendanya

Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan denda yang dikenakan, simak:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000.
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000.
  4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000.
  6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000.
  7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000.
  8. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000.
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000.
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.
  11. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000.
  12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

Jadi denda tilang elektronik termahal bagi truk yang terbukti ODOL di jalan.

Baca Juga: Penasaran Mobil Kena Tilang Elektronik Apa Enggak, Begini Cara Mengeceknya

Posted : Kamis, 26 Juni 2025 | 18:47 WIB| Last updated : Kamis, 26 Juni 2025 | 18:47 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa