Otomotifnet.com - Bikin penasaran, gimana supaya tahu kalau mobil Anda kena tilang elektronik.
Seperti diketahui, Alat penunjang berupa kamera yang merupakan bagian dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah tersebar di sejumlah titik jalan.
Terbaru, kamera baru ini mampu mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran melebihi batas kecepatan atau overspeed.
Adapun batas kecepatan di jalan tol yaitu 80 Km/jam di jalan tol dalam kota, dan 100 Km/jam di jalan tol luar kota.
Umumnya, jika mobil terkena tilang elektronik, pihak Kepolisian akan memberikan surat tilang ke alamat kendaraan.
Namun, bisa jadi karena pemiliknya sudah berpindah, maka surat tilang tadi tidak sampai, sehingga mobil akan diblokir.
Jadi jangan sampai mobil yang diblokir itu sobat beli, sebab, akan repot untuk pengurusan surat-suratnya.
Kalian harus buka blokir terlebih dahulu.
Bagaimana cara mengetahui bahwa mobil itu terkena tilang elektronik atau tidak.
Caranya, dengan memastikannya lewat situs khusus yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR