Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penasaran Mobil Kena Tilang Elektronik Apa Enggak, Begini Cara Mengeceknya

Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 20 April 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.

Untuk wilayah Polda Metro Jaya sobat dapat mengecek status pelanggaran dengan cara mengunjungi situs etle-pmj.info/id/check-data.

Dalam situs tersebut, kalian tinggal memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.

Kemudian situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan bersama kendaraan seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.

Informasi tersebut diharapkan dapat membuat pengemudi memahami pelanggaran yang sudah dilakukan.

Dengan begitu, pengemudi dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dan tepat waktu untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, berkaitan dengan denda pelanggaran juga telah ditetapkan dalam peraturan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi yang melanggar batas kecepatan dapat dijerat Pasal 287 ayat (5).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," ujar Brigjen Pol Aan dikutip dari NTMC Polri (19/4/2022).

Baca Juga: Jalan Tol Sudah, Tilang ETLE Batas Kecepatan Bakal Pantau Jalur Arteri

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa