Otomotifnet.com - Tak hanya di jalan tol, Polda Metro Jaya siap berlakukan tilang elektronik di jalan arteri.
Penempatan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan di ditempatkan di jalur arteri yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Untuk diketahui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) khusus penindakan pelanggar batas kecepatan baru diterapkan di sejumlah ruas jalan tol.
"Speeding camera ini tidak hanya di jalan tol tapi nantinya juga akan ada di jalur-jalur arteri, non-tol. Khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (18/4/2022).
Menurut Sambodo, saat ini kepolisian tengah memetakan sejumlah ruas jalan arteri, khususnya di wilayah DKI Jakarta, yang akan dipasang kamera perekam kecepatan kendaraannya tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan. Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap (percobaan) kita untuk meyakinkan apalah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat lalu.
Tilang elektronik akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.
"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo, Selasa lalu.
Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.