"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo.
Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam.
Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol.
Sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.
Berikut daftar tol yang memberlakukan tilang elektronik terkait batas kecepatan maksimal dan kelebihan kapasitas muatan kendaraan.
Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Tak Dibayar, Jangan Ngamuk Kalau STNK Diblokir