Otomotifnet.com - Blangko tilang Polisi memiliki beberapa warna.
Jika kena tilang, jangan sampai minta blangko merah, karena risikonya gak main-main.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menyebut blangko tilang berisi 5 lembar dengan warna yang berbeda, antara lain warna merah dan warna biru.
"Tilang warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan ingin hadir di pengadilan sendiri," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi.
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, jika mendapat blangko warna merah maka pelanggar tidak perlu tanda tangan blangko.
"Pelanggar yang mendapatkan tilang merah dari aspek hukum diperbolehkan tidak menandatangani tilang karena yang bersangkutan tidak mengakui kesalahannya," katanya.
Sebaliknya, ujar Budiyanto, pelanggar yang mengakui kesalahannya akan diberikan surat tilang warna biru dan yang bersangkutan biasanya menanda tangani tilang.
Baca Juga: Penasaran Mobil Kena Tilang Elektronik Apa Enggak, Begini Cara Mengeceknya

"Pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru diberi kesempatan untuk menitipkan besaran denda tilang maksimal sesuai dengan jenis pelanggaran," ujarnya.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR