Otomotifnet.com - Masih sering ditemukan di jalan raya motor dengan satu spion saja digunakan berkendara.
Ngomongin hal tersebut, apakah memang aturan di Indonesia memperbolehkan alias memaklumi penggunaan satu spion saja dan anti tilang?
Perlu diketahui, penggunaan kaca spion sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.
Pasal tersebut mengatakan bahwa kaca spion adalah komponen wajib pada motor.
Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.
Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.
Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.
Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
Jadi, menurut Undang-Undang yang berlaku, motor diperbolehkan menggunakan satu kaca spion.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR